ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
PASOPATI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
PASOPATI
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU.
Pasal I
1. Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasopati, adalah sebuah lembaga sosial, budaya dan lingkungan. Yang bebas bertangung jawab serta mengemban misi luhur untuk membangun bangsa dan negara.
2. LSM PASOPATI berkedudukan di daerah Kabupaten Kediri, berkantor di jalan raya Kediri – Nganjuk No. 145 Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Dengan cabang – cabangnya ditempat lain yang dianggap perlu, sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.
Pasal 2
1. LSM PASOPATI didirikan pada tanggal 21 Mei 2008 dalam Rapat Pendiri di Banyakan Kediri.
2. LSM PASOPATI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
LSM PASOPATI berjuang berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pasal 4
1. LSM PASOPATI berjuang dengan Motto “BEKERJA, BEKERJA DAN BEKERJA”.
2. Logo LSM PASOPATI adalah berupa gunung yang dijepit anak panah mengarah kanan atas dengan lingkaran tertulis LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PASOPATI.
3. Logo gunung melambangkan alam sekitar. Anak panah mengarah ke kanan atas melambangkan senjata pusaka yang menuju kebenaran, lingkaran melambangkan dunia.
4. Warna dasar gunung dan anak panah berwarna kuning keemasan, warna dasar lingkaran berwarna biru, warna tulisan Lembaga Swadaya Masyarakat Pasopati kuning keemasan dengan warna dasar tulisan LSM PASOPATI berwarna hitam.
5. Warna kuning bermakna kemakmuran, warna keemasan bermakna kemurnian, warna biru bermakna kedamaian, warna hitam bermakna bumi.
BAB II
T U J U A N
Pasal 5
1. Menjadi lembaga profesional yang mengemban misi luhur untuk kemajuan bangsa.
2. Mengupayakan sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan dan sosial budaya ke arah yang lebih baik sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa.
3. Mengoptimalkan fungsi dan peran LSM PASOPATI sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.
4. Membantu dan mendukung program-program pemerintah dalam rangka peningkatan sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan dan sosial budaya.
5. Menjaga dan memelihara kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
BAB III
U S A H A
Pasal 6
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan seperti :
1. Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan dan sosial budaya.
2. Mengadakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan dan kemajuan LSM PASOPATI.
3. Menyelenggarakan dan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Mengadakan seminar, pelatihan, penelitian, perpustakaan, dan lain-lain.
BAB IV
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 7
1. LSM Pasopati Pusat dipimpin oleh Ketua Pengurus Pusat
2. LSM Pasopati Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang
3. Cabang LSM Pasopati dapat didirikan disetiap daerah dan kota dimana sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang pengurus.
PASAL 8
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat berkedudukan di Jalan Raya Banyakan Nganjuk, Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
2. Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara dan dibantu oleh bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3. Tugas dan kwajiban Pengurus Pusat diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
4. Ketua, Sekretaris dan Bendahara semuanya harus bertempat tinggal diwilayah Hukum Kediri
5. Pengurus Harian Pusat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
6. Ketua ,Sekretaris dan Bendahara mewakili LSM Pasopati didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam hal Ketua berhalangan, tentang hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam keadaan demikian Sekretaris dan Bendahara secara otomatis mewakili LSM Pasopati.
PASAL 9
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara.
2. Pengurus Cabang berkedudukan diwilayah Hukum Kabupaten atau kota setempat
3. Tugas dan kewajiban pengurus Cabang diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
4. Pengurus harian Cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Cabang di dalam maupun diluar pengadilan.
Dalam hal Ketua berhalangan, tentang hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam keadaan demikian Sekretaris dan Bendahara secara otomatis mewakili Cabang.
BAB V
MASA JABATAN
PASAL 10
Masa Jabatan Pengurus
1. Pengurus Pusat selama 5 (lima) tahun setelah dipilih dan diangkat oleh Pendiri
2. Pengurus Cabang selama 4 (empat) tahun setelah dipilih oleh anggota .
3. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang hanya dapat dipilih dan diangkat atau diberhentikan oleh Pendiri.
BAB VI
HASIL RAPAT PENDIRI
PASAL 11
1. Kekuasaan Tertinggi LSM Pasopati adalah hasil Rapat Pendiri.
2. Rapat Pendiri berkala diadakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Rapat Pendiri Luar Biasa dapat diadakan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Pendiri.
4. Segala sesuatu yang berlaku dalam hasil rapat Pendiri, berlaku dalam LSM Pasopati.
PASAL 12
HAK SUARA RAPAT PENDIRI
Yang mempunyai hak suara dalam Rapat Pendiri adalah Pendiri berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap 1 (satu ) orang Pendiri LSM Pasopati mempunyai 1 hak suara.
Pasal 13
PANGGILAN RAPAT PENDIRI
1. Rapat Pendiri diadakan dengan panggilan tertulis dari atau atas nama Pendiri dalam waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diadakannya Rapat Pendiri.
2. Panggilan disampaikan pada Pendiri dengan memuat waktu dan tempat rapat.
Pasal 14
Q U O R U M
1. Rapat Pendiri sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pendiri.
2. Apabila quorum tidak dicapai, Rapat Pendiri diundur sekurang-kurangnya 1 (satu) hari, kemudian Rapat Pendiri dilaksanakan dengan tidak terikat oleh Quorum sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, dan Rapat Pendiri dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah dengan persetujuan Pendiri yang hadir
Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dalam Rapat Pendiri dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VII
RAPAT KERJA
Pasal 16
1. Pengurus pusat mengadakan Rapat Kerja sekurang-kurangnyua 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan seluruh pengurus.
2. Rapat Kerja dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Pengurus.
3. Pengambilan keputusan dalam Rapat Kerja dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
4. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat kerja yang sah adalah mengikat dan berlaku sejak hari dan tanggal ditetapkannya oleh Pengurus dalam suatu surat keputusan.
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Pengurus Pusat diadakan setiap kali dianggap perlu oleh Ketua atau atas permintaan Sekretaris, Bendahara dan atau Penasehat Lembaga.
2. Rapat Pengurus Cabang dapat mengambil keputusan-keputusan sah apabila dihadiri oleh seluruh Pengurus dan sepanjang tidak menyimpang serta melanggar amanat Anggaran Dasar ini.
BAB VIII
K E K A Y A A N
Pasal 18
1. Kekayaan LSM PASOPATI terdiri dari Uang Pangkal, sumbangan para Donatur, bantuan yang tidak mengikat dan lain-lain kekayaan yang diperolah secara sah.
2. Ketentuan lebih lanjut dalam pasal ini diatur dalam Aturan Rumah Tangga .
BAB IX
PENASEHAT LEMBAGA
Pasal 19
1. Untuk membantu Pengurus Pusat diadakan Penasehat Lembaga.
2. Penasehat Lembaga dapat memberikan nasehat baik diminta maupun tidak oleh Pengurus
3. Penasehat Lembaga terdiri dari 1 (satu) orang Penasehat dan diangkat oleh Pendiri.
4. Masa Jabatan Penasehat Lembaga untuk kurun waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB X
ATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Aturan Rumah Tangga LSM PASOPATI tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar LSM PASOPATI.
2. Aturan Rumah Tangga LSM PASOPATI ditetapkan oleh Pendiri
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar LSM PASOPATI dilakukan dalam Rapat Pendiri dengan pemungutan suara terbanyak setelah mendengar pendapat Penasehat Lembaga.
BAB XII
P E M B U B A R A N
Pasal 22
1. Pembubaran LSM PASOPATI diputuskan dalam Rapat Luar Biasa Pendiri yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Rapat Luar Biasa Pendiri tersebut adalah sah apabila dihadiri oleh seluruh Pendiri.
3. Apabila Quorum tidak tercapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 maka Rapat Luar Biasa Pendiri yang khusus diadakan untuk pembubaran LSM PASOPATI tersebut tidak sah dan dianggap batal.
4. Pembubaran LSM PASOPATI dalam Rapat Luar Biasa Pendiri menurut ketentuan-ketentuan diatas adalah sah apabila disetujui oleh 2 (dua) suara Pendiri yang hadir dalam Rapat Luar Biasa Pendiri.
BAB XIII
T A H U N B U K U
Pasal 23
1. Tahun buku LSM PASOPATI berawal tanggal 1 januari dan berakhir tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2. Untuk pertama kali, tahun buku LSM PASOPATI dimulai sejak disahkannya Akte Pendirian ini dan akan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
3. Setiap tahun buku tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, buku – buku harus dibuat dengan daftar pembukuan.
4. Bidang – bidang dan Administrasi diwajibkan membuat pembukuan yang rapi dan tertib.
5. Dan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah penutupan buku. Pengurus Pusat/Pengurus Cabang wajib membuat neraca dan perhitungqan pengeluaran dan pemasukan selama 1 (satu) tahun yang berjalan dan semuanya harus disediakan di Kantor LSM PASOPATI, agar dapat diketahui oleh yang berkepentingan.
6. Pengurus Pusat / Pengurus Cabang berkewajiban membuat laporan keuangan LSM PASOPATI sedikitnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan dipertanggung jawabkan kepada Pendiri dan untuk selanjutnya dipublikasikan.
BAB XIV
TENTANG MASA BERAKHIR PENDIRI
Pasal 24
1. Pendiri meninggal dunia
2. Pendiri mengundurkan diri dan tidak dapat digantikan oleh siapapun
3. Pendiri membubarkan LSM PASOPATI
4. Bila salah satu dari pendiri ada yang meninggal dunia, maka ia dapat digantikan oleh ahli warisnya, jika ahli warisnya menghendaki dan menginginkan.
5. Diberhentikan dari sebab melakukan tindakan/perbuatan, baik didalam maupun diluar lembaga yang menimbulkan kerugian lembaga.
BAB XV
SUSUNAN PENGURUS
LSM PASOPATI
Pasal 25
SUSUNAN PENGURUS LSM PASOPATI
PARA PENDIRI
1 YAHYA HS
2 YUNUS AFFANDI
3 ISA ANSORI
4 SUPE
5 BASUKI RAHMADI, SH
PENGURUS TERDIRI DARI
Penasehat : Drs. H. HERMANSYAH
Ketua : YUNUS AFFANDI
Sekertaris : IKSAN SUSANTO
Bendahara : S U P E
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
1. Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar LSM PASOPATI. Maka hal ini diputus oleh Pendiri setelah mendengar pendapat Penasehat Lembaga.
2. Hal yang telah dikerjakan dan atau ditetapkan oleh Pengurus Pusat / Pengurus Cabang harus dipertanggung jawabkan kepada Pendiri.