ATURAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
PASOPATI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
PASOPATI
BAB I
PENGURUS PUSAT/PENGURUS CABANG
Pasal I
Pengurus Pusat
Kewajiban Pengurus Pusat :
Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan LSM PASOPATI.
Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh amanat Anggaran Dasar.
Mengambil tindakan-tindakan sepanjang yang bermanfaat bagi LSM PASOPATI.
Memelihara kekayaan LSM PASOPATI.
Menyelenggarakan rapat kerja , rapat pengurus dan pertemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu.
Mengambil keputusan/kebijaksanaan dalam rangka menjalankan LSM PASOPATI.
Memberikan Pertanggung Jawaban kepada Pendiri.
Tugas Ketua :
Bertanggung jawab atas keberadaan LSM PASOPATI.
Membuat program kerja LSM PASOPATI.
Melaksanakan Program kerja LSM PASOPATI.
Memimpin rapat dan musyawarah yang diselenggarakan oleh LSM PASOPATI.
Mengadakan kerja sama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain yang terkait.
Mengkoordinir pelaksanaan tugas LSM PASOPATI.
Mengadakan pengawasan terhadap setiap kerja LSM PASOPATI.
Tugas Sekretaris :
Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi LSM PASOPATI.
Memandu jalannnya rapat yang diselenggarakan LSM PASOPATI.
Memberikan laporan tentang usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan LSM PASOPATI.
Menginventarisir kekayaan LSM PASOPATI.
Membuat dan mengagendakan segala macam surat LSM PASOPATI.
Mencatat dan membukukan segala keputusan rapat.
Tugas Bendahara :
Bertanggung jawab dalam masalah keuangan LSM PASOPATI.
Mencatat keluar-masuknya keuangan LSM PASOPATI.
Mengamankan kekayaan LSM PASOPATI..
Mengambil sumber dana untuk pengembangan LSM PASOPATI.
Menggalakkan partisipasi dari donatur-donatur, instasi-instansi dan badan-badan lain yang terkait.
Pengurus Cabang
Kewajiban pengurus cabang :
Semua ketentuan yang diatur dalam pasal 1 (satu) Aturan Rumah Tangga diatas, secara mutates mutandis berlaku pula bagi Pengurus Cabang dengan penyesuaian seperlunya terhadap kedudukannya.
BAB II
PEMBUBARAN CABANG
Pasal 2
Cabang dapat dinyatakan bubar oleh pendiri dengan suatu surat keputusan, apabila cabang telah menyimpang dari amanat Anggaran Dasar.
Dalam keadaan yang dimaksud dalam ayat 1(satu), Pengurus Cabang diwajibkan menyerahkan kekayaan Cabang kepada LSM PASOPATI.
Apabila pengurus Cabang tidak melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2(dua), maka pendiri dapat membentuk TIM untuk melakukan upaya-upaya pengambil alihan kekayaan Cabang dan untuk selanjutnya dipergunakan serta dimanfaatkan untuk LSM PASOPATI.
BAB III
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
LSM PASOPATI
Pasal 3
Berkepribadian yang baik
Mempunyai kepekaan terhadap masalah lingkungan dan sosial budaya.
Mampu menjaga amanat Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
BAB IV
PENASEHAT LEMBAGA
Pasal 4
Penasehat Lembaga dipilih dan diangkat Pendiri dalam Rapat Pendiri yang dipandang atau dianggap telah berjasa pada LSM PASOPATI.
Pemberhentian Penasehat dilakukan oleh Pendiri dalam Rapat Pendiri.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDIRI
Pasal 5
Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan LSM PASOPATI.
Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Pengurus.
Memelihara kekayaan LSM PASOPATI.
Menyelenggarakan Rapat Pendiri.
Mengesahkan Pendirian Cabang.
Membubarkan LSM PASOPATI.
Mengambil keputusan-keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka menjalankan LSM PASOPATI.
Menjaga atau mengusahakan kerukunan dan kekompakan LSM PASOPATI.
Menerima/meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat/Pengurus Cabang.
BAB VI
RAPAT PENGURUS PUSAT
Pasal 6
Rapat Pengurus Pusat :
Rapat Harian adalah rapat yang diperuntukkan bagi pengurus pusat terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Rapim adalah rapat yang diperuntukan bagi pengurus dan bidang-bidang.
Rapat Harian dan Rapim setidak-tidaknya diadakan 1(satu) kali dalam sebulan.
Rapat Pengurus Cabang :
Ketentuan tentang-rapat-rapat sebagaimana diatur dalam pasal 6(enam) Aturan Rumah Tangga diatas, secara mutatis mutandis berlaku pula bagi Pengurus Cabang dengan Penyesuaian seperlunya terhadap kedudukannya.
BAB VII
PERALIHAN MASA JABATAN
PENGURUS PUSAT/PENGURUS CABANG
Pasal 7
Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10(sepuluh) Anggaran Dasar tetap bertugas dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sampai diadakan serah terima dengan Pengurus Pusat/Cabang yang baru.
BAB VIII
PEMBEKUAN PENGURUS CABANG
Pasal 8
Pendiri dapat membekukan Pengurus Cabang apabila Pengurus Cabang yang dimaksud melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan amanat Anggaran Dasar.
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 9
Uang pangkal sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Segala macam sumbangan dari donatur.
Bantuan-bantuan dan sokongan dari masyarakat.
LSM PASOPATI dapat memiliki kekayaan berupa barang-barang bergerak maupun barang- barang tetap.
BAB X
TENTANG MASA BERAKHIR PENDIRI
Pasal 10
Pendiri meninggal dunia.
Pembubaran LSM PASOPATI.
Pendiri Mengundurkan Diri.
Pendiri dihukum penjara Pidana selama 5(lima) tahun
Apabila salah satu dari Pendiri meninggal dunia, maka ia dapat digantikan oleh ahli warisnya jika ahli waris menginginkan untuk menggantikannya.
BAB XI
KETENTUANKETENTUAN LAIN
Pasal 11
Apabila suatu ketentuan dalam Aturan Rumah Tangga LSM PASOPATI tidak jelas atau apabila timbul perbedaan Penafsiran mengenai suatu ketentuan, maka hal ini diputus oleh Pendiri setelah mendengar pendapat Penasehat Lembaga.
Pengurus pusat/Pengurus Cabang dapat menetapkan atau melakukan hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Aturan Rumah Tangga untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja dan dipertanggung jawabkan kepada Pendiri.